Selasa, 24 Juli 2012

ZAKAT

Setiap hartawan muslim yang telah dewasa dan sehat akalnya, diwajibkan membayar zakat. Yaitu
mengeluarkan sebagian harta kekayaannya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Harta yang harus dikeluarkan zakatnya itu meliputi :
1. Emas dan perak atau uang
2. Harta perniagaan
3. Binatang ternak (unta, kerbau, sapi, dan kambing)
4. Hasil tanaman (beras, gandum, dan biji-bijian lainnya yang mengenyangkan
5. Buah-buahan (kurma dan anggur)
6. Harta terpendam atau barang tambang

Adapun yang berhak menerimanya adalah :
1. Fakir
2. Miskin
3. Pengurus zakat (amil zakat)
4. Orang yang baru menganut islam (muallaf)
5. Untuk memerdekakan budak
6. Orang yang banyak hutang
7. Untuk kepentingan agama (sabilillah)
8. Musafir

Sebagaimana firman Allah yang artinya :
 Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS At-Taubah : 60)

Perintah membayar zakat itu berulang kali disebut dalam Kitab Suci Al-Quran bersamaan dengan perintah melakukan shalat. Hal itu menunjukan bahwa ajaran beribadah kepada Allah itu tidak dapat dipisahkan dengan ajaran untuk berbuat baik terhadap sesama manusia. Bukankah shalat itu merupakan hubungan yang nyata antara manusia dengan Tuhannya? Sedangkan zakat itu wujud hubungan baik antara sesama manusia yang nyata pula. Karena itu ibadah zakat harus dilakukan dengan niat yang ikhlas, sekalipun orang lain yang menerima manfaatnya. Adapun batas minimal dari harta yang harus dikeluarkan zakatnya (nisab) itu bermacam-macam :
  1. Emas, uang, dan harta perniagaan, nisabnya 93,6 gram, zakatnya 2,5%
  2. Perak nisabnya 624 gram, zakatnya 2,5%
  3. Hasil Pertanian (buah-buahan dan biji-bijian) nisabnya 930 liter, zakatnya 10% jika diairi dengan air hujan, dan 5% jika menggunakan irigasi.
  4. Kambing nisabnya 40 ekor,  zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun lebih
  5. Unta nisabnya 5 ekor, zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun lebih
  6. Harta terpendam dan hasil tambang tidak ada nisabnya, zakatnya 20%
Uang, perak, emas, harta perniagaan, dan binatang ternak setiap akhir tahun zakatnya harus dikeluarkan. Hasil pertanian setiap panen, sedangkan harta terpendam dan hasil tambang setiap keluar atau setiap ada hasilnya.

Selain zakat harta (zakat maal) ada lagi zakat yang harus dibayar setiap tahunnya menjelang hari Raya Idul Fitri. Yang disebut zakat fitrah yaitu diwajibkan bagi setiap muslim yang mempunyai kelebihan makanan pada malam hari Raya Idul Fitri. setiap jiwa sebanyak 2,5kg beras atau bahan makanan pokok lainnya untuk diberikan kepada fakir-miskin agar mereka bergembira pula pada hari raya ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar